Hukum  

Curi Sounds System Gereja, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Blitar Kota

Avatar Of Tim Redaksi
Curi Sounds System Gereja, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Blitar Kota
Pelaku pencurian sound system berhasil diamankan

Satujuang- Satreskrim Kota berhasil mengungkap kasus peralatan musik dan sounds system di gereja Pantekosta Isa Al Masih. Kepanjenkidul .

Satreskrim Kota berhasil mangamankan dua orang pelaku yaitu MR (52) alamat Sukorejo dan DK(43) yang beralamat di Kedungkandang .

Curi Sounds System Gereja, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Blitar Kota

“Pelaku masuk ke gereja di Kepanjenkidul pada Minggu (25/2) siang dengan cara menjebol atap belakang,” ungkap Wakapolres Kota Kompol I Gede Suartika, Jumat (15/3/24).

Wakapolres mengatakan, bahwa pelaku itu mendatangi gereja dengan berpura-pura sebagai tukang rongsok yang sedang mencari barang dagangan.

Baca Juga :  Pol PP Kota Semarang Akan Tertibkan 230 Lapak di Jalan Hadi Soebeno

Kemudian masuk melalui atap belakang gereja, dan mengeluarkan peralatan musik dan sound system secara estafet, sedikit demi sedikit melalui atap gereja.

“Barang-barang yang dicuri dari gereja tersebut antara lain, dua organ elektrik, satu basss gitar elektrik, satu sound mixer, lima simbal drum, dua layar monitor, satu proyektor, dan empat mikrofon,” terangnya.

Sesampainya diluar, Pelaku memasukkan peralatan musik dengan karung kemudian dipanggul menyusuri sungai hingga dekat RS Aminah.

Baca Juga :  Mau Transaksi, Pengedar Sabu Tertangkap

Barang curian itu kemudian diangkut dengan gerobak dorong. Dan ini baru diketahui oleh jemaah gereja satu pekan kemudian pada Sabtu (2/3) sore, ketika mereka hendak berlatih menyanyi dengan iringan musik.

“Pada saat jemaah gereja mau berlatih bernyanyi kaget karena peralatan musik yang tersisa tinggal salon pengeras suara saja,” kata Wakapolres.

Karena kejadian ini, pihak gereja melapor ke Kota dan keesokan harinya, dan Minggu (3/3/) Unit Resmob Satreskrim Kota berhasil meringkus MR dan DK berikut barang-barang hasil curian.

Baca Juga :  Soal Surat Dari Kementrian ESDM, Saat Rapat DPMPTSP Tidak Dapat Kesempatan Menjelaskan

Untuk satu orang pelaku AS yang merupakan otak , Wakapolres menyatakan belum berhasil ditangkap, namun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News