Mukomuko – HY (37) warga Desa Semundam, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, diringkus Polsek Mukomuko Selatan (MMS) karena Satujuang.com/tag/pencurian/">mencuri sapi.
“HY diamankan kemarin pukul 12.30.WIB karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dua ekor hewan ternak sapi,” terang Kapolsek MMS IPTU Firman Syahputra, Minggu (23/10/22).
Firman menceritakan, HY melakukan aksinya mencuri dua ekor sapi pada hari Jumat (7/10) sekira jam 01.00 WIB di Desa Bukit Harapan Kecamatan Air Rami Kabuapten Mukomuko
Saat diperiksa, tersangka mengakui juga pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi sebelumnya.
“HY ini mengakui telah melakukan pencurian berulangkali, totalnya sembilan ekor sapi,” ujanya.
Saat beraksi, lanjut Firman, HY melakukan pencurian bersama dua rekannya JI dan EH.
”HY ini jadi DPO Polres Bengkulu Utara, dalam aksinya ia tidak sendiri tapi bersama JI dan EH,” pungkas Firman. (red/zul)
