Bengkulu Tengah – Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menurunkan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Berbekal hasil penyelidikan, team opsnal kemudian melakukan pengamanan terhadap seorang pria inisial AJ Alias UJ (41) Warga Kecamatan Karang Tinggi sebagai terduga pelaku.
Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH, dalam keterangan tertulisnya menerangkan, penangkapan itu terjadi pada hari Jumat (6/1/23).
“Selain terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya KTP dan Kartu ATM milik korban Mualik (37) serta ratusan kartu voucher berbagai operator dan handphone,” jelas Farizal.
Pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 yang lalu mengakibatkan korban kehilangan uang tunai.
Korban kemudian melapor ke Polres Benteng pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023.
Total kerugian sebesar Rp100 juta dan kartu voucher bernilai jutaan rupiah yang saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik. (red/nt)
