Bengkulu– Kantor Lurah Kelurahan Dusun Besar kembali menjadi target pencurian dengan diambilnya Pagar Kantor yang dibongkar oleh pencuri.
“Kejadian diketahui oleh Rycko Verliansyah warga Kelurahan Dusun Besar selaku honorer Kantor Lurah pada senin pagi (3/6),” ujar Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suswantoro, Kamis (6/7/23).
Dijelaskan Kapolsek, atas kejadian ini Rycko segera melaporkan ke pihak kepolisian dan Tim Opsnal Macan Cempaka segera melakukan penelusuran.
Berdasarkan penelurusan, Tim Opsnal Macan Cempaka berhasil menangkap pelaku pencurian pagar Kantor Lurah Dusun Besar Kecamatan Singgaran Pati.
“Identitas Pelaku diketahui dari rekaman CCTV, diketahui sekitar lokasi pada pukul 07.00 WIB, di mana pelaku menggangkat pagar kantor lurah,” imbuh Kapolsek.
Setelah mengangkat pagar tersebut, kemudian pelaku menarik pagar dengan menggunakan motor non matic milik pelaku.
Tampak dalam CCTV, pelaku pertama mengendarai motor dan pelaku kedua memegang pagar dari belakang.
“Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah TW (30) dan DR (22) warga jalan Z Arifin Kelurahan Dusun Besar yang berada tidak jauh dari lokasi tkp,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, para pelaku yang merupakan residivis ini akhirnya dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(nt/Oza)
