Curi Jahe, Pria Kepahiang Dilaporkan Polisi

โœ๏ธ Raghmad

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang.com – Seorang pria paruh baya UA (56) dilaporkan ke Polsek Kepahiang lantaran diduga melakukan pencurian tanaman jahe di kebun milik Rohim (27) warga Desa Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Sabtu pagi (18/09/21).

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang menjelaskan, UA dilaporkan dengan perkara tindak pidana pencurian pada sabtu (18/09/21) sekira pukul 09:00 WIB.

Baca Juga :  Bang Usin Berdiskusi dan Silaturahmi dengan Warga Kota Bengkulu

Kejadian yang dilihat langsung oleh beberapa saksi itu berawal dari pelapor yang sedang bekerja dan mendapat telepon dari saksi bahwa ada orang yang sedang mengambil jahe di kebun miliknya.

Mendengar hal tersebut pelapor segera pergi ke kebunnya bersama saksi. Terlapor yang sedang melancarkan aksinya melihat kedatangan pemilik kebun dan langsung berusaha untuk melarikan diri namun UA berhasil ditangkap oleh pelapor.

Baca Juga :  Sepasang Bukan Suami Istri Tertangkap Razia di Kamar Hotel Kurnia Kaur

Terlapor dan tanaman jahe milik pelapor yang sudah dicabut tersebut dibawa kerumah kepala desa.

โ€œpelapor juga mengamankan beberapa bukti berupa jahe sekitar 5 kg, parang dan karung untuk memperkuat laporan,โ€ Terang Kapolsek Kepahiang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 150.000,- (seratus lima ribu rupiah).

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Lebong Mengucapkan Selamat Idul Adha 1445H

โ€œTerlapor UA seorang residivis dan sudah berkali-kali menjalani hukuman.โ€ Pungkas Kapolsek Kepahiang.(tb)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
๐Ÿ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
๐Ÿ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
๐Ÿ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *