Buron 2 Tahun, Owner Arisan Online Asal Seluma Ditangkap di Jakarta

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu Selatan- Perayaan HUT Bhayangkara ke-77 semakin berarti karena Polres Seluma berhasil menyelesaikan kasus penipuan arisan online 2 tahun lalu.

“Pengungkapan berawal dari Penyidik mendapat informasi bahwa tersangka asal Kelurahan Lubuk Kebur, Seluma ini berada di Cilacap, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,” ujar Iptu Dwi Wardoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (1/7/23).

Dijelaskan Iptu Dwi, setelah dilakukan penelusuran, tersangka berinisial DW diketahui pindah dari kampung halamannya ke Kota Jakarta.

DW (37) kemudian ditangkap oleh anggota Unit Tipider Satreskrim Polres Seluma saat sedang bekerja di kawasan Blok M, Jakarta.

“Untuk penipuan ini sendiri terjadi pada bulan Februari 2021 lalu,” imbuh Iptu Dwi.

Dimana DW mengajak para korban untuk bergabung dalam arisan yang berisi kuota 35 peserta dan menjanjikan adanya undian pemenang.

Namun ternyata peserta arisan dengan nomor 1 hingga 5 adalah palsu dan sebenarnya hanya ada 30 peserta.

“Ketika peserta arisan yang memenangkan undian mengklaim hadiah arisan, DW melarikan diri dengan membawa uang hasil arisan tersebut,” terang Iptu Dwi.

Salah satu korban, Lasmi Gusti, warga Kelurahan Pasar Tais mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta rupiah dan memiliki bukti transfer sebagai barang bukti.

Tersangka kemudian akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(nt/Oza)