Satujuang.com – Bupati Seluma H. Bundra Jaya SH., MH., menandatangani Dokumen Penyerahan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pasar Seluma Kepada Provinsi Bengkulu secara virtual, di Gedung Daerah Serasan Seijoan Kabupaten Seluma, Selasa (2/2/21).
Dasar pelaksanaan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Dilaksanakan Berdasarkan Asas Desentralisasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Sesuai dengan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah sedangkan urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Urusan Pemerintahan pilihan salah satunya meliputi kelautan dan perikanan, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
Bupati Seluma H. Bundra Jaya, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPI Pasar Saluma pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan diharapkan kedepannya PPI Pasar Seluma ini dapat dikembangkan baik secara fungsi dan pelabuhannya sehingga dapat memberikan manfaat kepada sektor perikanan tangkap dalam mendorong peningkatan produksi perikanan.
Untuk sektor industri perikanan diharapkan kedepannya dapat terlaksana kegiatan ekspor hasil perikanan sehingga meningkatkan kesejahteraan para nelayan khususnya di Provinsi Bengkulu