Hukum  

Bunuh Majikannya Sendiri, Pegawai Penitipan Anjing Ditetapkan Sebagai Tersangka

Avatar Of Tim Redaksi
Bunuh Majikannya Sendiri, Pegawai Penitipan Anjing Ditetapkan Sebagai Tersangka
Saat press release

Satujuang- AF (21), pegawai penitipan anjing ditetapkan sebagai tersangka terhadap majikan dan asisten rumah tangga di shelter penitipan anjing.

Shelter di Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, dimana Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan art nya Luciani Santoso (53) ditemukan membusuk, Senin (1/1).

Bunuh Majikannya Sendiri, Pegawai Penitipan Anjing Ditetapkan Sebagai Tersangka

“AF (21) pegawai baru dan sudah keluar karena tidak kerasan. Kini sudah ditetapkan tersangka, diamankan di dengan barang bukti,” kata Kapolres Kota AKBP Danang Setiyo saat pers release di Mapolres Kota, Rabu (3/1/24).

Baca Juga :  Polisi Grebek Ruko Sindikat Pinjol, Puluhan Karyawan Diamankan

Dijelaskan Kapolres, pelaku merencanakan satu hari sebelumnya dan melaksanakan pada Sabtu (30/12/23) dengan menggunakan golok.

Motif itu diketahui karena sakit hati pelaku dilarang menunaikan ibadah Jumatan dan yang diberikan korban tak sesuai perjanjian.

“Hasil autopsi pada korban menunjukkan bekas luka di kepala korban akibat benda tumpul dan tajam,” pungkas Kapolres.(NT/Herlina)