Minharsi’i juga mengaku dirinya adalah saksi sejarah proses hibah tanah makam dari Alm. H Mahadi pemilik tanah sebelumnya kepada warga, ia merasa ada keanehan dengan perkara sengketa tanah ini, karena sudah 40 tahun masih saja terus bergejolak.
“Jadi kami minta tunjukkan bukti kepemilikan IAIN Bengkulu secara detail, karena kami juga tidak mau terus bersengketa. Untuk diketahui sengketa tanah ini terjadi sejak tahun 1981 sampai detik ini, tidak kunjung selesai, berarti kan ada yang aneh,” ungkapnya.
Senada dengan Minharsi’i, Jalaluludin anak dari Alm. H. Mahadi, juga meminta kepada pihak IAIN Bengkulu untuk menunjukkan dasar kepemilikan mereka terhadap tanah makam tersebut.
“Sebenarnya kita tidak perlu sampai panjang lebar seperti ini, pihak IAIN tampilkan ke sini sertifikat nomor 04, dari dulu saya minta tidak pernah ada. Sudah diganti rugi misalkan, mana bukti ganti ruginya itu saja cukup sebenarnya,” tegas Jalaludin.
Usai pertemuan tersebut, kru satujuang mencoba mewawancarai Wakil Rektor II IAIN Bengkulu Dr.Moh. Dahlan, M.Ag., untuk menanyakan kapan rencana pihak IAIN Bengkulu akan menunjukkan sertifikat sesuai permintaan warga dalam pertemuan. Namun Dahlan terkesan menghindar dan memilih untuk diam kemudian berlalu pergi. (Sj007)