Satujuang, Sumedang – Seorang pria berinisial RH (42) dilaporkan polisi usai melakukan penganiayaan brutal terhadap istrinya, LG (40), dengan menggunakan golok pada Minggu (30/3/25) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian bermula saat RH baru saja tiba di rumah dan mendapati LG tengah melakukan percakapan telepon dengan seorang pria yang dicurigai sebagai kekasih gelapnya.
Menurut keterangan polisi, situasi semakin memanas ketika LG enggan menjelaskan identitas pria di ujung telepon.
Merespons hal tersebut, RH mengeluarkan kata-kata tajam sebelum akhirnya bergegas menuju dapur untuk mengambil golok.
Tanpa ragu, ia langsung mengayunkan senjata tersebut ke arah istrinya, yang mengakibatkan luka serius di tangan LG hingga hampir terjadi putusnya beberapa jari.
Kejadian tersebut memicu jeritan kesakitan dari LG yang kemudian menarik perhatian warga sekitar.
Beberapa tetangga segera datang ke lokasi dan menemukan korban dalam kondisi tergeletak dengan tangan yang berlumuran darah.
Mereka kemudian membawa LG ke RSUD Umar Wirahadikusumah guna mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Salah satu saksi, Dedi (50), mengungkapkan bahwa pasangan ini memang kerap terlibat perselisihan, namun ia tidak pernah menyangka konflik yang biasa terjadi akan berubah menjadi tindakan kekerasan yang sedemikian hebat.
“Kami sering mendengar pertengkaran mereka, tapi belum pernah sampai melihat aksi seperti ini. Saat istrinya berteriak minta tolong, kami segera bergegas membantu,” ungkap Dedi.
Pihak kepolisian dari Polres Sumedang datang tidak lama kemudian dan segera mengamankan RH. Pelaku, yang masih dalam kondisi emosional, tidak melakukan perlawanan saat penangkapan berlangsung.
Saat ini, RH sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dibalik tindakannya.
AKP Uyun Saeful Uyun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Jawa Barat menyatakan bahwa RH mengakui tindakannya dilakukan karena tidak mampu mengendalikan amarah setelah mendapati istrinya menelepon pria lain.
“Kami masih menggali informasi dan mengumpulkan bukti untuk menentukan hukuman yang tepat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara,” jelasnya.
