Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Hukum

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perusahaan Yang Baru Dibayarkan 30 Persen Oleh Pemkab Empat Lawang

badge-check


Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Perbesar

Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan

Berdasarkan penjelasan tersebut, pihak CV.Bamulih Jaya menyatakan dengan tegas bahwa permintaan pengembalian kelebihan bayar yang dilayangkan oleh pihak PUPR tidak bisa mereka penuhi karena dinilai tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum.

Informasi terhimpun, kekurangan bayar pihak Pemkab kepada perusahaan mitra mereka yang melaksanakan pekerjaan di tahun 2023 mencapai angka puluhan milliar rupiah karena hanya dibayarkan 30 Persen saja, hingga pekerjaan selesai.

Mirisnya, ada beberapa pekerjaan yang ternyata dianggarkan dengan menggunakan dana bantuan gubernur dimana anggaran tersebut kabarnya sudah diserahkan oleh pihak Pemerintah Provinsi kepada Pemkab . (Red)

Trending di Hukum