Berdasarkan penjelasan tersebut, pihak CV.Bamulih Jaya menyatakan dengan tegas bahwa permintaan pengembalian kelebihan bayar yang dilayangkan oleh pihak PUPR tidak bisa mereka penuhi karena dinilai tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum.
Informasi terhimpun, kekurangan bayar pihak Pemkab Empat Lawang kepada perusahaan mitra mereka yang melaksanakan pekerjaan di tahun 2023 mencapai angka puluhan milliar rupiah karena hanya dibayarkan 30 Persen saja, hingga pekerjaan selesai.
Mirisnya, ada beberapa pekerjaan yang ternyata dianggarkan dengan menggunakan dana bantuan gubernur Sumatera Selatan dimana anggaran tersebut kabarnya sudah diserahkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Pemkab Empat Lawang. (Red)