Kota Bengkulu – Tiga ABG berinisial RA (17) MA (16) dan AD (19) diringkus Tim Macan Gading Polres Bengkulu, karena nekat mencuri handphone di Konter Handphone Samudera.
Mereka melancarkan aksinya di konter milik Budi Akbar (39) yang berada di Jalan Ali Amin RT 33 RW 4 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ini pada Senin (25/7) lalu.
Dari laporan Budi, diperkirakan pelaku beraksi pada pukul 01.00 WIB saat konter sudah tutup.
Para pelaku menggasak bermacam merk handphone sebanyak 35 unit serta beberapa voucher kuota internet.
“Kita berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian dengan pemberatan, diantaranya pelaku masih ada di bawah umur,” sampai Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyono Widodo S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malalu S.IK Rabu (27/7/22) dalam jumpa pers.
Menariknya dalam penyidikan, ketiga tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dimana AD merupakan pelaku pencurian hewan ternak, kemudian RA residivis pelaku bobol kantor lurah dan MA residivis pelaku kotak amal di salah satu Masjid.
Kasat mengatakan, pelaku berinisial AD ini sebagai otak dalang pencurian puluhan handphone tersebut. Sedangkan dua rekannya, sebagai eksekutor bersama AD.
Pihaknya hanya berhasil mengamankan sebanyak 27 unit handphone, dari pengakuan ketiga tersangka sebagian handphone sudah dijual.
“Ya, kalau dari keterangan korban handphone nya berjumlah 35 unit, sedangkan kita amankan sebanyak 27 unit handphone. Sisanya itu dijual oleh para pelaku,” tambahnya.
Dari tangan para remaja terduga pelaku ini, polisi menyita sisa uang hasil pencurian sebanyak Rp 7 juta.
Ada juga satu linggis besi yang digunakan para terduga pelaku untuk beraksi. Dari keterangan pengembangan kasus, korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta.
“Dari pengakuan para terduga pelaku, uangnya ini digunakan untuk mabuk dan foya-foya. Saat ini masih kita lakukan pengembangan dengan pihak penadahnya,” tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP diancam hukuman penjara 7 tahun : Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP. (Red/Bt)
