Lebong – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu telah membagikan seluruh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SPPT PBB tersebut telah dibagikan kepada 93 desa dari 12 Kecamatan dan 11 Kelurahan di Kabupaten Lebong.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Erik Rosadi melalui Kabid Pendaftaran dan Pendapatan BKD Lebong Monginsidi saat di temui di ruangan kerjanya, Selasa (21/6/22).
“Sudah kami bagikan SPTT di semua desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Lebong, tinggal bagaimana Kades beserta camat menekankan wajib pajak di desanya untuk melunasi,” ujarnya.

Monginsidi juga menjelaskan kepada awak media bahwa dia tidak menampik ada beberapa kendala wajib pajak selama ini.
“Yang jadi permasalahan adalah wajib pajak sudah tidak berada di lokasi, ada juga yang keluar daerah atau memang sudah pindah dari lokasi tersebut,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa target Wajib Pajak PBB tahun 2022 adalah sebanyak 31.856 lembar BiLL Pajak dengan total pajak sebanyak Rp. 1.589.390.00.
“Besar harapan kami masyarakat wajib pajak Sekabupaten Lebong untuk selaku taat dan sadar akan pentingnya bayar pajak,” pungkas Monginsidi. (ficky)