Makassar – Anak perempuan berusia lima tahun di kota Makassar menjadi korban pelecehan seksual (cabul) yang dilakukan tirinya inisial HI.
Ibu korban inisial N, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan juga mengatakan bahwa tersangka saat ini tidak ditahan.
“Pelaku sudah jadi tersangka, tapi tidak ditahan (penangguhan penahanan-red), tidak tau kenapa tidak sidang – sidang na sudah satu tahun pak,” ucap N saat di konfirmasi awak media via telepon selulernya, Kamis (7/7/22).
N menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa anaknya itu kepada awak media.
“Kejadianya itu tahun 2021 pak, hari minggu sekitar jam 4 sore di rumah kost jalan Pettarani, saya mendapati dan melihat langsung kejadian itu karena saat itu saya berada di samping tersangka,” terangnya.
Menurut N, tersangka yang tak lain ayah tiri korban sudah sering melakukan dugaan cabul kepada anak berusia 5 tahun tersebut.
“Sebelumnya saya pernah mendapati sebanyak empat kali tersangka HI melakukan hal yang sama terhadap anak saya, saya tidak terima jadi saya laporkan ke Polisi,” tandas N.
Diketahui N telah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polrestabes Makassar dengan nomor LP/176/VII/2021/Polda Sulsel/Restabes Mks tanggal 26 Agustus 2021.
Adapun pasal yang disangkakan oleh terduga pelaku HI dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tap perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Informasi yang berhasil di himpun, Pihak Kepolisian telah mengembalikan berkas perkara pencabulan ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar tertanggal 7 Juli 2022 untuk dilakukan penelitian.
“Iye, betul berkasnya sudah di Kejaksaan,” tulis anggota penyidik yang menangani kasus pencabulan tersebut saat di konfirmasi, Kamis (7/7).
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan berkas perkara pencabulan ke pihak Kepolisian karena dianggap beberapa berkas ada yang belum lengkap.
Sampai berita ini diturunkan, tersangka HI belum membalas konfirmasi wartawan. (sattu/red)
📲 Ingin update berita terbaru dari