Satujuang- Pegi Setiawan, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.
Hal ini setelah gugatan praperadilan yang diajukannya diterima oleh hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/24).
Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang disajikan, dengan total berkas putusan mencapai 115 halaman.
Keluarga, kuasa hukum, dan pendukung Pegi Setiawan berkumpul di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat sejak sore hingga malam, menunggu pembebasannya.
Pegi Setiawan keluar dari gedung dalam keadaan pucat, memakai pakaian berwarna cokelat sambil memegang tasbih, didampingi oleh kuasa hukumnya Insank Nasaruddin, Nico Kilikily, dan lainnya.
Kepada media, Pegi Setiawan menyampaikan rasa syukurnya dan terima kasih kepada masyarakat Indonesia, Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta netizen yang telah memberikan dukungan padanya.
Ia juga mengapresiasi wartawan Indonesia yang telah mendukung dan memberikan dukungan moral selama proses hukum.
Setelah dibebaskan, Pegi Setiawan berencana untuk pulang, beristirahat, dan kembali bekerja. Ia menyatakan bahwa selama di tahanan, kondisinya tetap sehat dan hari-harinya diisi dengan rutinitas makan dan tidur.(Red/Republika)
