Menu

Mode Gelap
Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang  Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Belum Juga Umumkan Hasil Analisis Hadiri Acara Ngopi Bareng, Rosjonsyah Serukan Sinergi untuk Keamanan Pilkada di Bengkulu Studi Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem pada Kekerasan Gender Vadel Badjideh Diperiksa, Nikita Mirzani Marah Usai Lihat Hasil Visum LM Strategi Pola Asuh Orang Tua untuk Kembangkan Kecerdasan Anak Berprestasi

Hukum

Bayar Matrial Bangunan Pakai Cek Kosong, Developer Dibui

badge-check

Satujuang.com – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai developer perumahan berinisial MJ Kemarin (Jumat, 23/10/20) siang ditahan penyidik Ditreskrimum Polda setelah menjalani pemeriksaan.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara penipuan cek kosong yang dialami korban, Dermawan, warga Kelurahan Padang Nangka. Dari pantauan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas perkara yang dilaporkan. Setelah diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan.

“Dia bayar pakai cek kosong. Setelah dicek korban ke bank duitnya nggak ada,” kata Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol. Teddy Suhendyawan.

Sementara itu MJ ketika dikonfirmasi wartawan usai diperiksa membantah melakukan penipuan cek kosong. Bahkan dia menyebut, jika cek kosong tidak masuk ranah perkara pidana melainkan perdata. “Saya dituduh penipuan, penggelapan cek kosong oleh saudara Dermawan, Wawan. Jadi keberatan saya, menurut undang-undang, cek kosong ini bukan pidana, harusnya perdata,” tukasnya.

Dikatakannya, dirinya dan Dermawan memang ada kesepakatan bahwa pencairan cek dilakukan setelah ada uangnya. “Saya ada kesepakatan sama saudara Wawan, bukannya cek baru bisa dicairkan kalau ada uangnya. Tapi Wawan melanggar kesepakatan. Dia sengaja mencairkan jadi cek kosong,” ungkapnya.

Sesuai laporan korban, peristiwa berawal saat MJ membeli barang material bangunan di toko milik korban dengan total Rp 213 juta. Pembayarannya dilakukan dengan memberikan cek kosong. Namun pada saat pencairan ternyata uangnya tidak ada hingga korban akhirnya melapor ke Polda (rls)

Trending di Hukum