Satujuang, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik pengemasan ulang minyak goreng merk Minyakita yang tidak sesuai dengan standar isi kemasan.
Operasi penindakan yang dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, menemukan bahwa volume minyak yang dikemas ulang jauh lebih rendah daripada yang tertera pada label.
Penyelidikan yang dilakukan bertujuan memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng Minyakita berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa minyak goreng tersebut hanya berisi antara 820 ml hingga 920 ml, padahal kemasan seharusnya mengandung 1000 ml.
“Kami mendapati bahwa isi pouch bag hanya mencapai 820 ml dan botolnya sekitar 760 ml, jelas tidak memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak di gudang, dan 250 krat minyak dalam kemasan botol.
Disertai dengan puluhan mesin pengisian dan peralatan pendukung lainnya, total minyak yang diamankan mencapai 10.560 liter.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencoba meraup keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Komitmen Polri adalah menegakkan hukum demi perlindungan konsumen dan kestabilan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus.
Pihak Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk dan memastikan barang yang dibeli telah memenuhi standar yang berlaku.
