Melalui pendanaan tersebut, calon yang didukung diharapkan dapat menang dan akan mempermudah vendor dalam lelang proyek pembangunan nantinya.
Hal itu, ditegaskan Alex, dapat menjadi penyebab para kepala daerah bertindak koruptif.
Oleh karenanya, ia mengingatkan politik uang termasuk pelanggaran dalam pilkada. Pelanggaran itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasangan calon yang melakukan politik uang bisa mendapat sanksi administratif sampai pidana,” pungkasnya.(Okezone)