Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) merespon gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan milik Jokowi.
“Kami meyakini bahwa ijazah S1 Ir Joko Widodo asli dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Rektor UGM Ova Emilia dalam konferensi pers, Selasa (11/10/22).
Ova Emilia memastikan Jokowi benar pernah tercatat sebagai mahasiswa UGM yang lulus di tahun 1980-an. Hal itu diketahui dari arsip dokumen milik UGM.
“Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM antara tahun 1980 dan dinyatakan lulus pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen kami,” ujarnya.
Seperti diketahui, gugatan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar pada Selasa (11/10) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Bambang Tri yang juga penulis Jokowi Undercover itu menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya dalam menggugat ijazah Jokowi itu. (danis/red)
