Menu

Mode Gelap
Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam Makna Belalang Masuk Rumah, Pertanda Berdasarkan Berbagai Budaya Harga Komoditas Beragam, Minyak Mentah dan Batu Bara Menguat 7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis

Hukum

ASN Aniaya Wartawan, Solidaritas Pewarta Ultimatum Kapolres Jeneponto

badge-check


Solidaritas Pewarta Ultimatum Kapolres Jeneponto Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Perbesar

Solidaritas Pewarta Ultimatum Kapolres Jeneponto Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan

 – Puluhan Wartawam dan LSM yang tergabung dalam Aksi Solisaritas Pewarta .mendatangi Polres .

Kami minta Kapolres  mengusut tuntas kasus oknum  yang mengeroyok  di Kantor Duscapil , ujar Koordinator , Zadly dalam orasinya, Jumat (4/1/22).

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa minta agar pelaku  ditangkap dan di Pidana Sesuai Undang-undang Pers Yang berlaku.

Kami Solidaritas Pewarta  mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap  dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap , ucap Zadly dengan lantang.

Dikatakannya bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi dimana tugas jurnalis dilindungi undang-undang serta kebebasannya di jamin oleh negara.

Untuk itu, kami mendesak kapolres  untuk memproses kasus ini dengan serius.tndasnya

Selain itu ia juga meminta agar Kapolres  dalam penyesuaian tindak pidana mengacu pada MOU  dengan Kapolri.

Hadir dalam aksi, dua saudara kembar dari Kabupaten Bantaeng, Hendra dan Hendri yang juga aktivis dan jurnalis.

Kami terketuk hati dan miris mendengar Jurnalis mengalami tindak kekerasan dan memberikan atensi kepada Kapolres  usut tindak kekerasan terhadap jurnalis, ungkap Hendri.

Dirinya juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres .

Kami menantang Kapolres  untuk segera memproses pelaku penganiaya bukan hanya secara lisan tapi tertulis, ujarnya.

Hendri mengultimatun Kapolres  agar secepatnya menangani Kasus ini dalam waktu 2-3 hari.

Kami butuh keseriusan dan bukti tertulis karena kami sudah kenyang dengan ungkapan lisan yang kami anggap itu hanya sebatas Obat Telinga, pungkas Hendri. (red/sattu)

Trending di Hukum