Jeneponto – Puluhan Wartawam dan LSM yang tergabung dalam Aksi Solisaritas Pewarta Jeneponto.mendatangi Polres Jeneponto.
Kami minta Kapolres Jeneponto mengusut tuntas kasus oknum ASN yang mengeroyok wartawan di Kantor Duscapil Jeneponto, ujar Koordinator unjuk rasa, Zadly dalam orasinya, Jumat (4/1/22).
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa minta agar pelaku pengeroyokan ditangkap dan di Pidana Sesuai Undang-undang Pers Yang berlaku.
Kami Solidaritas Pewarta Jeneponto mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan, ucap Zadly dengan lantang.
Dikatakannya bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi dimana tugas jurnalis dilindungi undang-undang serta kebebasannya di jamin oleh negara.
Untuk itu, kami mendesak kapolres Jeneponto untuk memproses kasus ini dengan serius.tndasnya
Selain itu ia juga meminta agar Kapolres Jeneponto dalam penyesuaian tindak pidana mengacu pada MOU Dewan pers dengan Kapolri.
Hadir dalam aksi, dua saudara kembar dari Kabupaten Bantaeng, Hendra dan Hendri yang juga aktivis dan jurnalis.
Kami terketuk hati dan miris mendengar Jurnalis mengalami tindak kekerasan dan memberikan atensi kepada Kapolres Jeneponto usut tindak kekerasan terhadap jurnalis, ungkap Hendri.
Dirinya juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Jeneponto.
Kami menantang Kapolres Jeneponto untuk segera memproses pelaku penganiaya bukan hanya secara lisan tapi tertulis, ujarnya.
Hendri mengultimatun Kapolres Jeneponto agar secepatnya menangani Kasus ini dalam waktu 2-3 hari.
Kami butuh keseriusan dan bukti tertulis karena kami sudah kenyang dengan ungkapan lisan yang kami anggap itu hanya sebatas Obat Telinga, pungkas Hendri. (red/sattu)