Menu

Mode Gelap
Polisi Beberkan Fakta Baru di Balik Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakbar Pengancaman Advokad di Polda Bengkulu Disaksikan Seorang Lurah, Siap Jadi Saksi Oknum LSM Sebar Fitnah, Pengacara dan Wartawan di Bengkulu Lapor ke Polda Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024

Hukum

ASN Aniaya Wartawan, Solidaritas Pewarta Ultimatum Kapolres Jeneponto

badge-check


Solidaritas Pewarta Ultimatum Kapolres Jeneponto Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Perbesar

Solidaritas Pewarta Ultimatum Kapolres Jeneponto Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan

 – Puluhan Wartawam dan LSM yang tergabung dalam Aksi Solisaritas Pewarta .mendatangi Polres .

Kami minta Kapolres  mengusut tuntas kasus oknum  yang mengeroyok  di Kantor Duscapil , ujar Koordinator , Zadly dalam orasinya, Jumat (4/1/22).

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa minta agar pelaku  ditangkap dan di Pidana Sesuai Undang-undang Pers Yang berlaku.

Kami Solidaritas Pewarta  mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap  dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap , ucap Zadly dengan lantang.

Dikatakannya bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi dimana tugas jurnalis dilindungi undang-undang serta kebebasannya di jamin oleh negara.

Untuk itu, kami mendesak kapolres  untuk memproses kasus ini dengan serius.tndasnya

Selain itu ia juga meminta agar Kapolres  dalam penyesuaian tindak pidana mengacu pada MOU  dengan Kapolri.

Hadir dalam aksi, dua saudara kembar dari Kabupaten Bantaeng, Hendra dan Hendri yang juga aktivis dan jurnalis.

Kami terketuk hati dan miris mendengar Jurnalis mengalami tindak kekerasan dan memberikan atensi kepada Kapolres  usut tindak kekerasan terhadap jurnalis, ungkap Hendri.

Dirinya juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres .

Kami menantang Kapolres  untuk segera memproses pelaku penganiaya bukan hanya secara lisan tapi tertulis, ujarnya.

Hendri mengultimatun Kapolres  agar secepatnya menangani Kasus ini dalam waktu 2-3 hari.

Kami butuh keseriusan dan bukti tertulis karena kami sudah kenyang dengan ungkapan lisan yang kami anggap itu hanya sebatas Obat Telinga, pungkas Hendri. (red/sattu)

Trending di Hukum