Kota Bengkulu – Nelayan berinisial IL (44) warga Kelurahan Malabero Kota Bengkulu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
IL kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba IPTU E H Purba SH MH kemarin Sabtu (30/7/22) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jum’at (29/7/22) pagi.
”Tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkoba di jalan Pariwisata kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara Kota Madya Bengkulu tepatnya di Mess Pemda.,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka pada Jum’at (29/7) berdasarkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba dari masyarakat pada pukul 09.30 WIB.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku berinisiL IL.
“Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap informasi yang didapat untuk membuktikan kebenaran informasi,” ujarnya.
Setelah bukti dan kebenaran telah di dapatkan, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan satu linting ganja dan satu paket ganja yang dari pengakuan pelaku barang tersebut milik pelaku.
” juga ditaham satu unit Hp android Oppo dengan SIM card Telkomsel, satu pics kertas papir, serta satu buah topi,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Red/Tb)
