Artis Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menaikkan status artis Jonathan Frizzy (JF) menjadi tersangka dalam penyelidikan peredaran vape ilegal berisi etomidate, sebuah obat keras.

Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/5/25).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael Tandayu, membenarkan bahwa Jonathan Frizzy yang sebelumnya berstatus saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul, yang bersangkutan kini resmi berstatus tersangka,” ujar Michael singkat.

Kasus ini pertama kali terkuak pada Maret 2025, ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan vape berisi etomidate dari luar negeri.

Petugas kemudian menangkap tiga orang tersangka yang kedapatan membawa barang terlarang tersebut, dan langsung menahan mereka pada bulan yang sama.

Setelah memeriksa ketiga pelaku utama, penyidik memerlukan keterangan tambahan dari inisial “JF”.

Oleh karena itu, Jonathan Frizzy dipanggil untuk dimintai keterangan pada 17 April 2025 sebagai saksi.

“Dari keterangan para tersangka dan bukti yang kami kumpulkan, nama JF muncul sebagai pihak yang perlu diperiksa lebih lanjut,” jelas AKP Michael.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan Jonathan Frizzy dalam jaringan peredaran vape ilegal mengandung etomidate.

Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap rantai suplai dan peran masing‑masing tersangka. (AHK)