Arisan Bodong, Owner Diamankan Polres Kepahiang

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang.com – Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap seorang perempuan berinisial AA (22), dia diduga melakukan penggelapan dan penipuan berupa arisan atau investasi bodong, kedoknya ‘Arisan Amanah’.

Dengan korban berjumlah 110 orang pelaku menjanjikan keuntungan 30 persen dari setiap investasi yang ditanamkan para korbannya, tak tanggung omsetnya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik MAP Senin (23/8/21) menjelaskan AA ditangkap di wilayah Pangkal Pinang setelah keberadaannya terlacak oleh Satreskrim Polres Kepahiang. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polres Kepahiang.

“Dari transaksi pengelolaan arisan berdasarkan penelurusan aliran dana dari beberapa rekening bank atas nama tersangka jumlahnya mencapai miliaran. Tersangka AA yang berkedok Arisan ini dijerat Pasal 378 atau 372 dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Kapolres saat press realese.

Kapolres menerangkan ide tersangka AA membentuk investasi bodong berupa Arisan Amanah ini pada Februari 2021 lalu, setiap dana dari anggota baru digunakan AA untuk membayar keuntungan pada anggota sebelumnya. Sistem berantai itu terus berjalan hingga Agustus AA tidak mampu membayar keuntungan member Arisan Amanahnya, karena itu pula ia mendapat desakan dari para korban hingga akhirnya melarikan diri ke luar daerah.