Aplikasi Temu Diblokir Kominfo, Ternyata Ini Alasannya 

Satujuang- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memutuskan untuk memblokir aplikasi marketplace Temu, yang berasal dari China.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan karena Temu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Budi Arie menegaskan pentingnya perlindungan terhadap produk UMKM lokal dari serbuan produk asing yang dapat merugikan keberlangsungan bisnis mereka.

Temu, yang menawarkan produk langsung dari pabrik dengan harga rendah, dianggap mengancam daya saing produk lokal.

Selain alasan pendaftaran PSE, Budi Arie juga menyebutkan bahwa pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa Temu dapat merugikan konsumen karena kualitas produk yang tidak memenuhi standar.

Pada tahun 2023, Google sempat menangguhkan aplikasi induk Temu, Pinduoduo, karena dugaan adanya malware yang mengawasi aktivitas pengguna.

Oleh karena itu, pemblokiran Temu di App Store dan Play Store bertujuan untuk melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM.(Red/kompas)