Dabo Singkep – Berdasarkan informasi dari salah seorang nelayan, terjadi penangkapan kepada empat orang di perairan pulau Sayak, Kabupaten Lingga, Kepri, yang diduga membawa Narkoba.
Nelayan yang enggan namanya dipublikasikan menceritakan kejadian tersebut di sekretariat DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) beralamat di jalan Raja Ali Haji Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Lingga.
“Seminggu yang lalu, kisaran tanggal 14/15 februari, ada tim dari Batam, apakah dari kepolisian atau dari intansi penegak hukum mana saya tidak bertanya, namun yang jelas mereka anggota penegak hukum dari Batam bang,” ujar Nelayan kepada awak media, Rabu (23/2/22).
Nelayan tersebut mengaku, salah satu anggota penegak hukum sempat menceritakan kepada dirinya saat bertemu.
Aparat hukum itu mengatakan, lanjut nelayan, kalau empat orang yang ditangkap tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kg.
“Kalau tak salah dari cerita salah seorang personel anggota tim kepada saya, barang seberat 22 Kg itu narkoba jenis sabu,” ujar nelayan yang dikutip dari cahayanewskepri,com, Rabu (23/2
Lebih lanjut nelayan menjelaskan, dari empat orang pelaku yang menggunakan kapal motor kayu tersebut, satu orang bermarga cina (apek-apek) berasal dari Malaysia.
“Tinggalnya di Belakang Padang, dia disebut sebagai pemilik sabu tersebut,” cerita nelayan kepada awak media, sekitar pukul 10.35 WIB di sekretariat DPC AJOI.
“Sedangkan dua orang rekan apek-apek tersebut ada yang berasal dari Jambi kalau di dengar dari logat mereka berbicara dan penjelasan salah seorang anggota juga,” terang nelayan.
“Dan kapal motor kayu yang mereka gunakan jenis kapal pukat Trowl, mesin Mitshubishi 4 Slender,” jelas nelayan.
“Untuk kronologis kejadian awal saya tidak tahu persis bang. Namun menurut cerita dari salah seorang personel anggota aparat itu kepada saya, pada saat melakukan penangkapan hanya empat orang anggota saja,” papar nelayan.
“Mereka mendapat sumber informasi dari Pekanbaru dan langsung melakukan pengintaian sekaligus penangkapan, itu cerita bapak itu kepada saya,” aku nelayan.
Nelayan melanjutkan, ada rombongan aparat tim lain yang datang menyusul dari Batam, selaian mengamankan kapal pelaku, mereka juga melakukan reka ulang kejadian penangkapan.
“Berjumlah belasan orang, mereka datang dari Batam menggunakan tiga speedboat, satu warna merah dan dua speedboat karet warna abu-abu,” detailnya.
Reka ulang penangkapan di lakukan di wilayah perairan laut Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir.
Saat itu kondisi kapal kayu milik tersangka sudah dalam keadaan rusak gearbox hingga harus digandeng sampai ke pelabuhan umum Jagoh menggunakan kapal pompong nelayan warga Dabo.
Sehari setelah penangkapan dan melakukan reka ulang, rombongan bertolak ke Batam menggunakan speedboat sambil menggandeng kapal pelaku.
“Saat reka ulang, saya melihat barang bukti sabu tersebut tersusun rapi dalam tas warna hitam yang dikemas persachet seperti extrajoss,” lanjut nelayan.
Menindaklanjuti cerita nelayan tersebut, awak media berusaha menghubungi Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, untuk mengkonfirmasi berita ini.
Kabidhumas mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui berita ini dan akan mencari tahu dahulu tentang kebenaran berita ini.
“Saya belum dapat infonya mas, saya akan coba update dulu,” singkat Kabidhumas melalui pesan singkatnya, Selasa (22/2/22).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang berwenang. (cnk/eka)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.