“Petani bisa mengakses pembiayaan dengan mudah, murah, dan fleksibel, salah satunya bisa membeli alat mesin pertanian (alsintan) yang bekerja sama dengan perbankan,” papar Indah.
Uang muka cukup rendah, hanya 10 persen, bunganya hanya 3 persen dan pembayarannya bisa setelah panen atau bayar panen (yarnen).
Program ini telah mendapatkan payung hukum yaitu Permenko Perekonomian No:3 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian.
Melalui program ini, petani bisa membeli traktor, pompa air, cultivator, sampai drone. Tak hanya itu, petani pun bisa mengembangkan smart farming, green house, sampai perkandangan.
“Petani bisa menyewakan lagi, jadi bisa juga untuk membantu membayar cicilannya,” lanjut Indah.
Indah menambahkan, Direktorat Pembiayaan Pertanian juga mempunyai program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani.
Sasaran penyelenggaraan AUTP ini adalah terlindunginya petani dari kerugian kerusakan tanaman atau gagal panen karena memperoleh jaminan ganti-rugi.
Yaitu jika tanaman mengalami kerusakan akibat bencana banjir, kekeringan, dan/atau serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Kerugian petani akibat risiko banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT bisa dialihkan kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi.
Digitalisasi dan Diversifikasi untuk Antisipasi El Nino
Selain itu, KUR juga memungkinkan petani untuk melakukan diversifikasi usaha pertanian. Dalam menghadapi perubahan iklim yang tidak stabil akibat El Nino.