Anggota DPRD Aniaya Warga Dengan Samurai

Editor: Raghmad

Jeneponto – Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus aniaya warga di Dusun Pattiro, Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada 22 Oktober 2021 lalu.

Diketahui korban berinisial AH (25), yang berdomisi di kampong yang sama dengan pelaku bernama Taufiq, seorang anggota DPRD Jeneponto.

Terkait kasus itu, korban melaporkan aksi ‘koboi’ pelaku ke polisi, pada 24 Oktober 2021 lalu.

Kronologi kejadian penganiayaan, pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah samurai.

Setelah sampai di lokasi, pelaku langsung mengayungkan samurai tersebut ke korban didepan masyarakat banyak.

Kanit Tipidter Polres Jeneponto, Aipda Syahrir menyatakan, sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Hari Jumat kemarin kami sudah turun melakukan penyelidikan di TKP, terus pelapor ada juga di TKP tersebut,” ujarnya, Selasa (25/1/22).

Lanjutnya, sebelum melakukan olah TKP pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam penganiayaan.

“Polsek Kelara sudah mengambil barang bukti sarung parang panjang itu untuk diamankan,” kata Kanit.

Kanit juga menjelaskan pada saat kejadian di lokasi banyak orang yang menyaksikan.

Ditanya soal pemeriksaan saksi terhadap kasus penganiayaan tersebut, Kanit baru akan melakukan pemanggilan.

“Kalau pemeriksaan saksi kita upayakan, Insya Allah Minggu ini, karena Polsek kelara itu sudah gelar naik sidik, sisa saya lanjutkan sedikit,” kata Kanit. (sattu)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *