Menu

Mode Gelap
Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang  Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Belum Juga Umumkan Hasil Analisis Hadiri Acara Ngopi Bareng, Rosjonsyah Serukan Sinergi untuk Keamanan Pilkada di Bengkulu Studi Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem pada Kekerasan Gender Vadel Badjideh Diperiksa, Nikita Mirzani Marah Usai Lihat Hasil Visum LM Strategi Pola Asuh Orang Tua untuk Kembangkan Kecerdasan Anak Berprestasi

SJ News

Ancam Kemerdekaan Pers dan Berekspresi Dewan Pers, SMSI dan Konstituen Kritisi RUU KUHP

badge-check


Tampilan dalam rapat di aplikasi zoom Perbesar

Tampilan dalam rapat di aplikasi zoom

Dalam pasal itu diatur bahwa seseorang bisa dipenjara selama setahun apabila bersikap tidak hormat, atau tidak berpihak ke hakim.

Seseorang diancam hukuman serupa apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan. Pasal ini dinilai akan menghambat pengawasan publik terhadap proses pengadilan.

Tentang Penghinaan Agama, Lembaga Negara dan Pencemaran Nama Baik yang diatur dalam Pasal 304 RKUHP mengancam penjara 5 tahun bagi orang yang melakukan penistaan agama di depan umum.

Pasal 353 mengatur penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan.

Lalu pasal 440 mengatur soal pencemaran nama baik dengan pidana 9 hingga 1,5 tahun bulan penjara.

Pasal penghinaan terhadap pemerintah bertentangan dengan konstitusi. Karena menurut Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan kritik terhadap pemerintah adalah hak konstitusi setiap warga Negara.

Selain itu, tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia (TPPR) yang diatur dalam Pasal 450 dalam RKUHP. Pasal ini mengatur mengenai pejabat pemerintah yang menyebarkan informasi rahasia diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sementara pasal 451 mengatur mengenai ancaman hukuman 2 tahun penjara bagi orang yang memberitahukan rahasia perusahaan. Pasal ini dicurigai, sengaja dibuat untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Dari materi diskusi itu, perwakilan mencermati ada 5 pointer :

  1. Peserta diskusi menyepakati untuk konsisten mengkritisi dan menolak pasal-pasal RUU KUHP yang bertentangan dengan kebebasan pers dan demokratisasi,
  2. Dalam waktu dekat membentuk tim kecil untuk setting agenda strategis, dan rutin pembahasan secara detail sikap bersama Konstituen terhadap RUU KUHP,
  3. segera membuat pernyataan sikap dan pers realese untuk di-publish secara serentak,
  4. bersama Konstituen melakukan lobi secara lembaga maupun personal ke DPR dan Pemerintah, maupun Pimpinan Parpol untuk memperjuangkan sampai berhasil aspirasi pers terkait RUU KUHP, baik penolakan pasal “karet” yang berpotensi kriminalisasi terhadap pers dan merusak kebebasan pers maupun merevisi pasal-pasal yang disesuaikan dengan UU Pers no 40 tahun 1999 tentang pers,
  5. Harus ada langkah nyata dan rencana strategis dari dan konstituen untuk tidak kecolongan dengan sikap yg dalam waktu dekat akan mengesahkan RUU KUHP. Meskipun DPR sedang reses 2 bulan, tetap mencermati dan menyikapinya secara serius tiap waktu.

(Red/Rls/DewanPers/)

Trending di SJ News