AMJ Kawal Kasus Perampasan HP Wartawan di Pantai Zakat, Langgar UU Pers

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Asosiasi Media Jurnalis (AMJ) menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus dugaan perampasan HP wartawan yang terjadi di Pantai Zakat, Kota Bengkulu.

Peristiwa ini dialami oleh wartawati Ermi Yanti pada Minggu (29/3) kemarin, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketika itu, Ermi Yanti tengah merekam keributan antara pedagang permainan anak dengan seorang oknum yang diduga meminta iuran di lokasi.

Situasi mendadak memanas ketika oknum tersebut diduga merampas telepon genggam milik korban.

Oknum itu juga memaksa penghapusan rekaman video yang telah dibuat oleh wartawati tersebut.

Selain perampasan, korban juga diduga mengalami tekanan verbal berupa kata-kata kasar yang menimbulkan rasa takut saat bertugas.

Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/26) dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

Ketua Asosiasi Media Jurnalis (AMJ) WIBowo Susilo menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Pengawalan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan di lapangan.

“Ini bukan sekadar perampasan biasa, tetapi sudah masuk dalam upaya menghalangi kerja jurnalistik. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Ketua AMJ, WIBowo Susilo.

AMJ juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers serta masuk dalam ranah pidana umum.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu telah menegaskan bahwa penarikan iuran bukan merupakan kewenangan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

AMJ bersama sejumlah organisasi pers lainnya mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Mereka juga meminta aparat menjamin keamanan jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, seiring meningkatnya perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers di daerah. (Rls)