Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

Hukum

Amankan Warga Curup Utara, Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Sita 30 Gram Sabu

badge-check

Satujuang.com – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan Polda Bengkulu, kali ini seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik dan menguasai narkotika Golongan 1 jenis Sabu berinisial RR alias O (25) warga Jalan Pemancar Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong ditangkap Anggota Kepolisian dari Subdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu.

Penangkapan terhadap tersangka RR alias O oleh Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu berlangsung pada hari Jumat (2/10 /2020) kemarin di TPU (tempat pemakaman umum) Dusun 1 Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang disaksikan oleh SU (44) Petani yang berada disekitar lokasi penangkapan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., kepada awak media pagi hari ini Sabtu (03/10) mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan curiga akan adanya terjadi transaksi Narkoba di Dusun 1 Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dari tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Usai dilakukan penangkapan, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dilokasi dan berhasil menemukan barang bukti 3 (Tiga) paket sedang yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok”, tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti yang berhasil disita berupa 30 gram paket sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok Magnum serta 1 (Satu) unit Hp android Samsung warna Hitam dengan simcard, dan 1 (Satu) Unit Mobil Honda Brio pungkasnya.

Penulis : Septi Widiyarti

Trending di Hukum