Ada Pria Dalam Kontrakan Wanita Pujaan, Remaja Pasar Manna Ditemukan Tewas

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Bengkulu Selatan– Debi (23) menjadi korban pembunuhan di Rumah Kost, Jalan Datuk Hamid, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna.

“Kejadian itu menimpa Debi pada hari Minggu (13/8) pukul 19.45 WIB dengan tersangka BA (28),” ujar Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi saat konferensi pers di depan ruang Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Dijelaskan Wakapolres, bahwa tersangka BA saat ini sedang menjalani penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan atas dugaan pembunuhan terhadap korban Debi.

Tersangka BA adalah warga Jalan Kapten Buchari RT.01, Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Pembunuhan terhadap korban bermula pada hari Minggu (13/8) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika saksi PR sedang ngobrol di dalam kontrakan bersama tersangka BA,” imbuh Wakapolres.

Lalu sekitar pukul 19.15 WIB, korban Debi datang ke kontrakan tersebut untuk mengembalikan pancing yang dipinjam beberapa waktu lalu.

Namun, korban memaksa masuk ke dalam kontrakan dengan alasan ingin mengambil pakaian yang tertinggal di kamar.

“Lalu, saksi PR tidak mengizinkan korban masuk dan mengatakan bahwa baju korban tidak ada di kontrakan. Namun, korban tetap memaksa dengan mendorong pintu kontrakan,” terang Wakapolres.

Setelah berhasil mendorong pintu kontrakan, korban langsung menuju kamar dan melihat tersangka BA berada di dalam.

Kemudian, terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara korban dan tersangka. Sehingga saksi PR berteriak dan memanggil warga.

“Ketika saksi PR kembali ke kontrakan, dia menemukan korban sudah tergeletak di lantai dengan luka-luka yang mengeluarkan darah,” ungkap Wakapolres.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Tersangka BA berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang berobat di rumah sakit karena juga mengalami luka robek pada dahi dan harus mendapat 7 jahitan.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 bilah pisau dapur bergagi tajam yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban dan pakaian yang terdapat noda darah korban,” tambah Wakapolres.

Selama proses penyidikan, tersangka BA mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa dia merasa terancam dan marah ketika korban memaksa masuk ke dalam kontrakan.

Tersangka mengklaim bahwa korban telah melakukan penganiayaan terhadapnya terlebih dahulu, sehingga dia merasa perlu membela diri dengan cara menusuk korban.

“Namun, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim medis, ditemukan bahwa luka tusukan pada perut bagian atas dan pinggang korban merupakan luka yang fatal dan menjadi penyebab kematian korban,” ucap Wakapolres.

Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh tersangka, sehingga klaim bela diri yang diajukan oleh tersangka dipertanyakan.

Atas perbuatannya, tersangka BA akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima belas tahun penjara.(nt)