Satujuang- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari revisi berbagai undang-undang seperti UU MK, UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU Kepolisian, serta wacana revisi UU TNI yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI.
Menurut Mahfud, langkah-langkah ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengakumulasi kekuasaan sebagai bekal bagi pemerintahan yang baru.
“Masyarakat dapat menyimpulkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk membagi-bagi kekuasaan dan memberikan kompensasi politik kepada mereka yang berjasa, atau untuk merangkul kembali pihak-pihak tertentu,” ujar Mahfud, Selasa (28/5/24).
Ia menilai bahwa meskipun tindakan seperti ini bisa memiliki sisi positif, saat ini lebih banyak dampak negatifnya.
Langkah-langkah tersebut, menurut Mahfud, akan menimbulkan pengendalian pemerintah terhadap kritik konstruktif dari masyarakat sipil.
“Hal ini terjadi karena semuanya telah diatur oleh undang-undang, contoh dari proses “rule by law,” di mana hukum digunakan untuk mengatur kehendak pemerintah, bukan berdasarkan “rule of law” yang semestinya,” imbuhnya.