Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

SJ News

Uganda Berlakukan Undang-Undang Anti Gay, Pria 20 Tahun Didakwa atas Homoseksualitas yang Diperburuk

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Kampala– Pria 20 tahun di Kampala, Uganda, didakwa sebagai orang pertama yang melakukan “homoseksualitas yang diperburuk” di negara tersebut.

Uganda baru-baru ini memberlakukan undang-undang anti-gay yang sangat keras, yang mendapat kecaman dari pemerintah Barat dan organisasi hak asasi manusia.

Undang-undang ini mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.

Dalam kasus-kasus yang dianggap “memburuk”, seperti pelanggaran berulang, penularan penyakit mematikan melalui hubungan seks sesama jenis, atau hubungan dengan anak di bawah umur, orang tua, atau penyandang disabilitas, hukuman mati dapat diberlakukan.

Pria berusia 20 tahun ini didakwa pada 18 Agustus dengan tuduhan homoseksualitas yang diperburuk setelah terlibat dalam hubungan seksual yang melanggar hukum dengan seorang pria berusia 41 tahun.

Meskipun tidak dijelaskan secara spesifik mengapa tindakan tersebut dianggap diperparah, dakwaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat yang akan diadili oleh Pengadilan Tinggi.

Facebook Comments Box

Trending di SJ News