Bengkulu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman memutuskan tidak jadi mempidanakan PT. Injatama yang diduga rusak aset negara.
Perusahaan yang diduga merusak jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu itu tidak jadi dipidanakan dengan alasan diselesaikan secara perdata.
“Dari pertimbangan hukum kita ketahui bahwa itu akan lebih banyak mudaratnya, lebih banyak manfaatnya kalau itu dilakukan dengan pergantian,” kata Kajati saat konferensi pers di Ruang Kopi Jaksa Kejati Bengkulu, Kamis (8/12/22).
“Karena seperti yang sudah diperjanjikan oleh pihak Injatama bahwa dia akan mengganti lebih dari nilai yang menurut perkiraan itu rusak akibat Injatama. Maka, akan diganti lebih dari itu,” tambahnya.
Ia mengatakan, jalan sudah dikerjakan dan untuk waktu penyelesaian jalan pengganti bukan kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan pengawasan Pemprov Bengkulu.
Kata Heri, bukan lagi ranah Kejati, mereka hanya memantau, dimana sebelumnya sudah ditangani Pemprov, termasuk pengawasannya.