Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Hukum

Perusahaan Tambang Rusak Aset Negara, Kejati Bengkulu Pilih Tidak Pidanakan

Avatar Of Waredbadge-check


Kondisi jalan milik Provinsi Bengkulu sepanjang 2,4 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara | Foto : Kompas Perbesar

Kondisi jalan milik Provinsi Bengkulu sepanjang 2,4 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara | Foto : Kompas

– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) , Heri Jerman memutuskan tidak jadi mempidanakan PT. Injatama yang diduga rusak aset negara.

Perusahaan yang diduga merusak jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu tidak jadi dipidanakan dengan alasan diselesaikan secara perdata.

“Dari pertimbangan hukum kita ketahui bahwa itu akan lebih banyak mudaratnya, lebih banyak manfaatnya kalau itu dilakukan dengan pergantian,” kata Kajati saat konferensi pers di Ruang Kopi Jaksa Kejati , Kamis (8/12/22).

“Karena seperti yang sudah diperjanjikan oleh pihak Injatama bahwa dia akan mengganti lebih dari nilai yang menurut perkiraan itu rusak akibat Injatama. Maka, akan diganti lebih dari itu,” tambahnya.

Ia mengatakan, jalan sudah dikerjakan dan untuk waktu penyelesaian jalan pengganti bukan kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan pengawasan Pemprov .

Kata Heri, bukan lagi ranah Kejati, mereka hanya memantau, dimana sebelumnya sudah ditangani Pemprov, termasuk pengawasannya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum