32 Barang Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah Sudah Dikembalikan, Termasuk Sertifikat Tanah

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta — Sejumlah barang milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang sebelumnya sempat dijarah massa dari kediamannya pada Sabtu (30/8) kini telah dikembalikan.

Pihak kepolisian menyatakan total ada 32 jenis barang yang berhasil dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada keluarga.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan barang-barang tersebut diserahkan oleh warga secara sukarela dan telah difasilitasi pengembaliannya oleh Polres.

“Sebanyak 32 item barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya kini telah dikembalikan,” ujarnya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (6/9/25).

Onkoseno menyebutkan bahwa di antara barang yang dikembalikan terdapat satu bundel sertifikat tanah. Proses pemulangan dilakukan dengan koordinasi antara aparat kepolisian dan perwakilan keluarga.

“Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela,” tambahnya.

Menurut Onkoseno, keberhasilan pengembalian barang merupakan hasil komunikasi dan kerja sama yang baik antara polisi, masyarakat, dan pihak keluarga.

Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif warga dan menegaskan komitmen Polres untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Jakarta Utara.

Perwakilan keluarga, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kebon Bawang, Achmad Winarso, yang menerima barang atas nama keluarga Sahroni menyatakan penghargaan terhadap itikad baik masyarakat.

Winarso menegaskan bahwa keluarga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang mengembalikan barang secara sadar dan langsung melalui Polres atau menyerahkan kepada keluarga.

“Pihak keluarga menghargai itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut,” kata Winarso.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, sambil memastikan hak-hak korban dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan bila diperlukan. (AHK)