Kota Bengkulu – 3 Orang pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Bengkulu, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan mereka.
“Pertama berhasil diamankan pria inisial RAS alias Ta (27) saat berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, kemudian pelaku inisial Mu (31) dan seorang lagi berusia 17 tahun,” terang Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/22).
Penangkapan itu dilakukan Team Resmob Macan Gading dipimpin Kanit Pidum IPDA Rido Fajri pada sore hari Selasa (6/12) kemarin.
Diterangkan, ketiga pria tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim.
Disebutkan Sugiarto, penangkapan ini sebagai tindak lanjut perkara curas yang terjadi di jalan Nusa Indah (Taman Simpang Lupis) Kecamatan Ratu Agung pada tanggal 08 Oktober 2022 yang lalu.
“Sebelumnya, Team Macan Gading telah berhasil mengamankan pelaku curas Ade dan Riski yang ketika beraksi menggunakan senjata tajam, meminta korban untuk menyerahkan handphone dan uang sembari menempelkan senjata tajam,” Pungkasnya. (Red/Tb)
