Satujuang, Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menahan tiga pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong, dalam kasus dugaan kredit fiktif.
Ketiga tersangka yakni DS (Account Officer Kredit Komersil), RW (Teller), dan FP (Pimpinan KCP Topos).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, mengatakan para tersangka kini ditahan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Bengkulu dan Lapas Kelas II Bengkulu.
“Ketiga tersangka kita tahan, dua di Mapolda Bengkulu, satu lagi di Lapas,” ujar Kombes Andy, Senin (22/9/2025).
Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan modus operandi para tersangka dilakukan dalam tiga bentuk financial fraud:
Top Up Kredit – mencuri dan menggunakan data nasabah untuk menambah jumlah pinjaman tanpa izin.
Kredit Bagi Dua – meminta nasabah menaikkan plafon pinjaman, lalu hasil pencairan dibagi dengan oknum pegawai bank.
Kredit Fiktif – menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk memproses kredit dan mencairkan dana bagi kepentingan pribadi.
“Seharusnya dalam pemberian kredit wajib diproses sesuai ketentuan dan dibahas dalam rapat tim komite dengan dokumen persyaratan lengkap. Namun, prosedur itu justru diabaikan,” tegas Syahir Fuad.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp3,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt










Menyedihkan provinsiku Bengkulu, hampir bnyk yg diciduk aparat… ada apa dg Bengkulu kawan?