Satujuang.com– 2 pelaku pencurian brutal, RP (24) mantan narapidana (napi) dan DO (15) berhasil diamankan Polisi usai melakukan aksinya.

Korban adalah TS (40) yang diserang oleh kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian di rumahnya sekitar Pukul 03.00 WIB dini hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saat peristiwa terjadi, korban warga Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan sedang tertidur di rumahnya, ketika dua pria tak dikenal masuk mencari barang berharga,” ujar Kasi Humas Polres Kaur, AKP Joni Silain, Minggu (10/9/23).

Salah satu pelaku mengenakan masker sementara yang lainnya berusaha menutupi identitasnya dengan menggunakan baju.

Ketika korban terbangun dan menyadari kehadiran 2 pelaku, situasi pun berubah menjadi berbahaya.

“Pelaku secara brutal menggeledah isi rumah korban dan ketika korban mencoba menghalangi, dia diserang dan dipukul menggunakan skop,” imbuh Joni.

Kekejaman tidak berhenti di sini, karena pelaku juga menggunakan kekerasan fisik dengan tangan kosong hingga menyebabkan korban pingsan.

Korban akhirnya sadar sekitar Pukul 05.00 WIB pagi dimana barang-barang berharga miliknya telah hilang digondol kedua pelaku.

“Diantara barang-barang yang raib termasuk 1 unit Hp Nokia, 1 Unit Hp Realmi, 1 Unit Hp Samsung, serta uang tunai sebesar Rp.600 ribu,” terang Joni.

Peristiwa ini segera dilaporkan korban ke Polres Kaur, dan berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur, 2 pria terduga pelaku berhasil ditangkap.

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Kaur. Menariknya, salah satu dari terduga pelaku, RP, memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait kasus pencurian dan baru saja bebas dari penjara selama 1 bulan lalu.(NT)