Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

Hukum

2 Kali Curi Motor Orang Mancing, Pemuda Lebong Tambang Ditangkap

badge-check

Satujuang.com – Seorang pemuda yang diduga sebagai tersangka curanmor berinisial AG (25) warga desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Lebong AKBP AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kapolsek Lebong Utara, AKP L Naibaho SH ketika dihubungi via Whatsapps kemarin (Sabtu, 03/04/21 ) mengungkapkan, Penangkapan terhadap tersangka berawal laporan korban Eko Saputra (25) warga Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara pada hari Sabtu (27/03/21) yang mengaku telah kehilangan kendaraan roda dua miliknya jenis Honda Revo dengan nomor polisi BD 3776 HB, Jumat (26/03/21).

” motor korban ini hilang didepan rumah warga yang ada di desa muara aman sekitar pukul 16.00 wib yang ditinggalkan korban pergi memancing.” Ungkap Kapolsek.

dijelaskan Oleh Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa motor korban berada di desa Sukabumi yang dikendarai oleh tersangka menuju ke kabupaten Rejang Lebong untuk dijual.

”Motor ini rencananya mau di jual ke curup namun karena tidak laku akhirnya tersangka bersama barang bukti kembali ke Lebong pada Selasa malam (30/3/21),” jelas Kapolsek.

Ditambahkan oleh Kapolsek, mendapati informasi tersebut pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan didapati bahwa tersangka sedang berada di rumah temannya yang ada di Desa Sukabumi sehingga langsung dilakukan penangkapan.

” keterangan yang kami dapat dari tersangka, dirinya telah 2 kali melakukan pencurian yakni motor milik korban Yamaha Mio M3 milik Suhendi pada saat diparkirkan di samping kantor FIF di Desa Suka Marga Kecamatan Amen yang telah dijual sebesar 1 juta rupiah,” pungkas Kapolsek. (red)

Trending di Hukum